Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1959
TentangTANDA KEHORMATAN BINTANG REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum