Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Memberi Ketentuan Kedudukan Hukum Kepada Bank Industri Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1952
TentangMEMBERI KETENTUAN KEDUDUKAN HUKUM KEPADA BANK INDUSTRI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan206
Tanggal Pengundangan20 Februari 1952
Pejabat Pengundangan