Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 Tentang Tambahan Undang-undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1951
TentangTAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 37 TAHUN 1950, MENGENAI PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3807
Jumlah diDownload1