Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No. 141) untuk Selanjutnya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1954
TentangGUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD INDONESIA 1948 NO. 141) UNTUK SELANJUTNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4667
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan498
Tanggal Pengundangan01 Juli 1954
Pejabat Pengundangan