Undang-undang Darurat Nomor 37 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1950
TentangPERUBAHAN PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK DAN UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2513
Jumlah diDownload1