Undang-undang Darurat Nomor 37 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 37 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PERUBAHAN PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK DAN UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |