Undang-undang Darurat Nomor 37 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1950
TentangPERUBAHAN PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK DAN UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan