Undang-undang Darurat Nomor 36 Tahun 1950 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |