Undang-undang Darurat Nomor 36 Tahun 1950 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1950
TentangPENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT
DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan