Undang-undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 Tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1950
TentangPUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1951
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat488
Jumlah diDownload1