Undang-undang Darurat Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1950
TentangPENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan