UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1957
Pembubaran Daerah Luwu Dan Pembentukan Daerah Tana Toraja Dan Daerah Luwu
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | 1138 |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |