Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1957
TentangPEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan1138
Tanggal Pengundangan16 Januari 1957
Pejabat Pengundangan