Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1956
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan1064
Tanggal Pengundangan10 September 1956
Pejabat Pengundangan