Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1952 Tentang Mengadakan Bea-keluar-tambahan-sementara Atas Beberapa Barang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1952
TentangMENGADAKAN BEA-KELUAR-TAMBAHAN-SEMENTARA ATAS BEBERAPA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan195
Tanggal Pengundangan02 April 1952
Pejabat Pengundangan