Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1951
TentangMENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1951
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan84
Tanggal Pengundangan18 Januari 1951
Pejabat Pengundangan