Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PUNGUTAN TAMBAHAN PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1916 |
Jumlah diDownload |