Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1950 Tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 26 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |