Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1950 Tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1950
TentangPENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan