Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1951
TentangMEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN ANGGARAN 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan