UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1957
Pembubaran Daerah Makassar Dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar Dan Daerah Jeneponto-takalar
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2 |
Nomor Tambahan | 1137 |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |