Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-takalar

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1957
TentangPEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan1137
Tanggal Pengundangan16 Januari 1957
Pejabat Pengundangan