Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-takalar
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2 |
| Nomor Tambahan | 1137 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Januari 1957 |
| Pejabat Pengundangan |