Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 5 |
Nomor Tambahan | 501 |
Tanggal Pengundangan | 01 April 1954 |
Pejabat Pengundangan |