Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1953
TentangPEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan351
Tanggal Pengundangan13 Januari 1953
Pejabat Pengundangan