Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1950
TentangPENYERAHAN PENYELENGGARAAN SELURUH TUGAS PEMERINTAH DARI NEGARA JAWA TIMUR KEPADA KOMISARIS PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan