Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PENYERAHAN PENYELENGGARAAN SELURUH TUGAS PEMERINTAH DARI NEGARA JAWA TIMUR KEPADA KOMISARIS PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 971 |
Jumlah diDownload |