Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1955
TentangPENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan870
Tanggal Pengundangan26 Oktober 1955
Pejabat Pengundangan