Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Penjualan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1951
TentangPEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan