Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955 Tentang Peeubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1955
TentangPEEUBAHAN JUMLAH ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA, PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan860
Tanggal Pengundangan14 September 1955
Pejabat Pengundangan