Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Membatasi Masa Berlakunya Undang-undang Pajak Peredaran 1950

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1951
TentangMEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan