Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Pengadilan-pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1950
TentangPENGHAPUSAN PENGADILAN-PENGADILAN LANDGERECHT DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN-PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan