Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Pengadilan-pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PENGHAPUSAN PENGADILAN-PENGADILAN LANDGERECHT DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN-PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3512 |
Jumlah diDownload |