Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Jawa

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1955
TentangPERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPINSI DI JAWA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan859
Tanggal Pengundangan15 Juni 1955
Pejabat Pengundangan