Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Jawa

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1955
TentangPERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPINSI DI JAWA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2043
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan859
Tanggal Pengundangan15 Juni 1955
Pejabat Pengundangan