Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Jawa
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 859 |
Tanggal Pengundangan | 15 Juni 1955 |
Pejabat Pengundangan |