Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 Tentang Penimbunan Barang-barang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1951
TentangPENIMBUNAN BARANG-BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan