Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1957
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan1324
Tanggal Pengundangan05 Juli 1957
Pejabat Pengundangan