UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1955
Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1955 |
Tentang | MENGHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 24) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 51 |
Nomor Tambahan | 856 |
Tanggal Pengundangan | 09 Maret 1955 |
Pejabat Pengundangan |