Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 51 |
Nomor Tambahan | 856 |
Tanggal Pengundangan | 09 Maret 1955 |
Pejabat Pengundangan |