Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik Yang diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1951
TentangPENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG
DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PERUBAHAN PAJAK PERALIHAN 1944
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan