Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik Yang diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PERUBAHAN PAJAK PERALIHAN 1944 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2277 |
Jumlah diDownload | 1 |