Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1950
TentangPENYELESAIAN URUSAN PEMULIHAN HAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan