Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (tambahan Lembaran-negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-negara No. 40 Tahun 1953)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1957
TentangPENETAPAN UNTUK PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA 6 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 NO. 23 (TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NO. 1158, BERITA NEGARA TANGGAL 22 PEBRUARI 1957 NO. 16 TAHUN 1957) YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953 LEMBARAN-NEGARA NO. 40 TAHUN 1953)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4704
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan1323
Tanggal Pengundangan22 Mei 1957
Pejabat Pengundangan