Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (tambahan Lembaran-negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-negara No. 40 Tahun 1953)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1957
TentangPENETAPAN UNTUK PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA 6 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 NO. 23 (TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NO. 1158, BERITA NEGARA TANGGAL 22 PEBRUARI 1957 NO. 16 TAHUN 1957) YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953 LEMBARAN-NEGARA NO. 40 TAHUN 1953)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan1323
Tanggal Pengundangan22 Mei 1957
Pejabat Pengundangan