Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Pada Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1955
TentangPENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan826
Tanggal Pengundangan15 Juli 1955
Pejabat Pengundangan