Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan di Negara Sumatera Selatan Oleh Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1950
TentangPENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN DI NEGARA SUMATERA SELATAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan