Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1957
TentangPERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan1288
Tanggal Pengundangan22 Mei 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum