Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara No.42 Tahun 1953)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1955
TentangPEROBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO.42 TAHUN 1953)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan817
Tanggal Pengundangan15 Juni 1955
Pejabat Pengundangan