Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dinas Ketentaraan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1952
TentangKEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DINAS KETENTARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan