Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1957
TentangPERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan1287
Tanggal Pengundangan22 Mei 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum