Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (lembaran-negara No.9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36 |
Nomor Tambahan | 816 |
Tanggal Pengundangan | 15 Juni 1955 |
Pejabat Pengundangan |