Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (lembaran-negara No.9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NO.9 TAHUN 1951) TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan816
Tanggal Pengundangan15 Juni 1955
Pejabat Pengundangan