Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1954
TentangAMNESTI DAN ABOLISI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan730
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan