Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Tata-cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1950
TentangTATA-CARA PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan