Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi "badan Urusan Tembakau"

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1955
TentangPEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI "BADAN URUSAN TEMBAKAU"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan813
Tanggal Pengundangan06 September 1955
Pejabat Pengundangan