Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi "badan Urusan Tembakau"

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1955
TentangPEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI "BADAN URUSAN TEMBAKAU"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1956
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan813
Tanggal Pengundangan06 September 1955
Pejabat Pengundangan