Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1951
TentangPENCABUTAN KEMBALI GAJI MILITER TAHUN 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan