Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan Oleh Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1950
TentangPENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH NEGARA PASUNDAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan