Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemuda Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMUDA PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2461 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Februari 2036 |
Pejabat Pengundangan |