Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemuda Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1957
TentangPERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMUDA PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2036
Pejabat Pengundangan