UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 1 TAHUN 1953
Memungut Opsenten Atas Bea-masuk
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG DARURAT |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1953 |
Tentang | MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 7 |
Nomor Tambahan | 350 |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 1953 |
Pejabat Pengundangan |