Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1953
TentangMEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan350
Tanggal Pengundangan01 Desember 1953
Pejabat Pengundangan