Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1950
TentangPENYERAHAN PENYELENGGARAAN SELURUH TUGAS PEMERINTAH DARI NEGARA JAWA TIMUR KEPADA KOMISARIS PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7893
Jumlah diDownload