Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1998
TentangKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 1998
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan181
Nomor Tambahan3789
Tanggal Pengundangan26 Oktober 1998
Pejabat Pengundangan