Undang-undang Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1974
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan