Undang-undang Nomor 82 Tahun 1958 Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan dengan Undang-undang No. 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor82
Tahun1958
TentangPERPANJANGAN JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DAN PADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 79 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 170) UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan1680
Tanggal Pengundangan17 Desember 1958
Pejabat Pengundangan