Undang-undang Nomor 82 Tahun 1958 Tentang Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang yang Telah Dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan yang Disahkan dengan Undang-undang No. 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 170) untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 82 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PERPANJANGAN JANGKA-WAKTU SATU TAHUN DAN PADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 79 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 170) UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 152 |
Nomor Tambahan | 1680 |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 1958 |
Pejabat Pengundangan |