Undang-undang Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1953
TentangPENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA DE JAVASCHE BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan396
Tanggal Pengundangan23 April 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum