UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1953
Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA DE JAVASCHE BANK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | 396 |
Tanggal Pengundangan | 23 April 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-undang